1. MACAM-MACAM
SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya
manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia
dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2. PERKEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal
dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps
pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat
kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di
ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang
industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat
dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-negara ini
mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi
industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan
Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan
oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang
lebih murah.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam
organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi
daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan
karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain.
Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah
menjadi kajian Manajemen SDM.
Ruang lingkup pengembangan SDM yaitu:
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
3.
PEMANFAATAN SUMBER
TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Pemanfaatan dari sumber tenaga kerja dan
kompensasinya adalah untuk beberapa hal, meliputi:
a) Pencapaian masa dinas yang
panjang
b) Perekrutan (menarik)
karyawan yang cakap ke dalam organisasi
c) Pendorongan semangat,
memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
4. HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan dalam
Pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan
Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus
diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Untuk mencapai
mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
5.
MENGAPA
PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA?
Tujuannya adalah:
a) Melindungi dan
membela hak dan kepentingan pekerja
b) Memperbaiki
kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama
dengan manajemen/pengusaha
c) Melindungi dan
membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami
kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
d) Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan
6. PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah sebagai
berikut:
1) Craft Unions
Perserikatan pekerja yang
karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya ketrampilan yang sama
(homogen).
2) Industrial
Unions
Perserikatan pekerja yang dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
3) Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokasi
tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
7. HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN
MANAJER
a)
Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang
telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b)
Union Shop Agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota
serikat untuk periode waktu tertentu.
c)
Open Shop Agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau
tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum
perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber
hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum
formil dari hukum perburuhan adalah :
a.
Undang-Undang.
b. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah
dari UU seperti PP, KEPPRES.
c.
Kebiasaan adalah tradisi yang merupakan sumber hukum
tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar
undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
- Kebiasaan bisa menjadi hukum
apabila :
1. Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau
di ulang.
2. Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan.
8. BAGAIMANA
SERIKAT PEKERJA DIORGANISASIKAN DAN DISAHKAN
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang
berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat”. Selain itu
dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini,
diantaranya:
a.
Pasal 23
ayat (4) Declaration of Human Rights.
b.
Pasal 8
International Convenants on Economic, social and Cultural.
c.
Pasal 104
dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sumber:
http://nugrohoedy007.blogspot.com/2013/01/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://naficenna07.blogspot.com/2010/10/hubungan-perburuhan.html
http://candygloria.wordpress.com/2010/12/15/manajemen-sumber-daya-manusia/
http://rinditricahyani.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sumber-daya-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar